YANG BEDA DARI DEMOKRASI

YANG BEDA DARI DEMOKRASI

Demokrasi adalah kata yang sudah sangat nyaman dan aman untuk digunakan. Anak kecil saja, sudah tau. Walaupun mungkin tidak sepaham orang dewasa dalam hal memaknainya. Indonesia juga merupakan negeri yang menerapkan demokrasi. Keberhasilan Indonesia dalam menerapkan demokrasi telah membuahkan medali. Medali demokrasi ini diberikan oleh IAPC sebagai negara pertama berpenduduk mayoritas muslim dan melakukan proses demokrasi dengan sungguh-sungguh.

Suksesnya penyelenggaraan pemilu 2004 juga mengantarkan Indonesia menjadi tuan rumah dalam penyelengaraan pertemuan IAPC untuk mempromosikan demokrasi di seluruh dunia. Sehingga anggapan bahwa Indonesia sebagai negara paling demokratis dianggap sebagai sebuah prestasi di tengah-tengah problematika permasalahan bangsa ini. Padahal sukses tidaknya sebuah negara tidak bisa hanya dilihat dari pemilu yang demokratis. Masalah dibalik pemilu yang demokratis masih membayangi, sebut saja kemiskinan, korupsi di mana-mana, disintegrasi bangsa dan lain sebagainya.

Saat demokrasi dijadikan sebuah sistem, tema dari rakyat-oleh rakyat-untuk rakyat menjadi keharusan. Namun pada saat sistem ini diberlakukan pada negeri kaum muslim, seharusnyalah kaum muslim memperhatikan lebih mendalam ide-ide yang bukan berasal dari Islam. Apakah dia bisa dipakai ataukah bertentangan dengan Islam dan tidak bisa digunakan.

Kaum muslimin juga bisa melihat kontradiksi demokrasi dan Islam dari segi ; sumber kemunculan, aqidah yang dibangunnya, pandangan tentang kedaulatan dan kekuasaan, juga prinsip mayoritas.

Sumber kemunculan demokrasi adalah manusia. Dalam demokrasi, yang menjadi pemutus (al haakim) untuk memberikan penilaian terpuji atau tercelanya benda yang digunakan manusia dan perbuatan-perbuatannya, adalah akal. Para pencetus demokrasi adalah para filosof dan pemikir di Eropa, yang muncul tatkala berlangsung pertarungan sengit antara para kaisar dan raja di Eropa dengan rakyat mereka. Dengan demikian, jelas bahwa demokrasi adalah buatan manusia, dan bahwa pemutus segala sesuatu adalah akal manusia.

Sedangkan Islam sangat bertolak belakang dengan demokrasi dalam hal ini. Islam berasal dari Allah, yang telah diwahyukan-Nya kepada rasul-Nya Muhammad bin Abdullah SAW. Dalam hal ini Allah SWT berfirman: “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanya berupa wahyu yang diwahyukan.” (Qs. an-Najm [53]: 3-4).

Adapun aqidah yang melahirkan ide demokrasi, adalah aqidah pemisahan agama dari kehidupan dan negara (sekularisme). Aqidah ini dibangun di atas prinsip jalan tengah (kompromi) antara para rohaniwan Kristen –yang diperalat oleh para raja dan kaisar dan dijadikan perisai untuk mengeksploitir dan menzhalimi rakyat atas nama agama, serta menghendaki agar segala urusan tunduk di bawah peraturan agama– dengan para filosof dan pemikir yang mengingkari eksistensi agama dan menolak otoritas para rohaniwan.

Aqidah ini tidak mengingkari eksistensi agama, tetapi hanya menghapuskan perannya untuk mengatur kehidupan bernegara. Dengan sendirinya konsekuensi aqidah ini ialah memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat peraturan hidupnya sendiri.

Ide sekularisme hanya dikenal oleh masyarakat Barat yang kafir, dan hanya tepat ditujukan bagi agama-agama yang hanya mengatur urusan ritual (hubungan peribadatan). Sedangkan ajaran Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah ritual (ibadah mah’dho), melainkan seluruh aspek kehidupan manusia, baik peradilan, ekonomi, keuangan, politik, negara, militer, sosial, pendidikan, hubungan luar negeri dan lain-lain.
Dengan demikian, jika ide sekularisme diterapkan dan dipaksakan atas kaum muslimin, hal itu sama saja dengan membuang sebagian besar hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan ekonomi, keuangan, politik, negara, sosial, pendidikan, militer, politik luar negeri dan lain-lain.Lalu akan dikemanakan ribuan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW yang menyinggung hukum-hukum tentang ekonomi, politik, sosial, pendidikan, militer, dan sejenisnya? Bukankah, al-Qur’an dan as-Sunnah diturunkan kepada umat manusia untuk diterapkan, bukan sekedar dibaca berulang-ulang?.Hal ini sama artinya dengan memasung ajaran Islam dan kaum muslimin hanya dalam perkara-perkara ubudiyah saja, serta menyamakan ajaran Islam dengan ajaran agama lain.
Dengan demikian di da­lam sistem Islam tidak ada ruang berfikir sekuler, yakni berfikir bahwa agama itu terpisah dari negara. Sebab, berfikir parsial tentang Islam berarti mengimani sebagian dan sekaligus meng­kufuri sebagian lain. Hal ini dila­rang keras di dalam ajaran Islam. Allah SWT berfirman:

Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenista­an dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikem­balikan kepada siksa yang sa­ngat berat. (QS. Al Baqoroh 85)..

Sedangkan Islam, sangatlah berbeda dengan Barat dalam hal aqidahnya. Islam dibangun di atas landasan Aqidah Islamiyah, yang mewajibkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah –yakni hukum-hukum syara’ yang lahir dari Aqidah Islamiyah– dalam seluruh urusan kehidupan dan kenegaraan. Aqidah ini menerangkan bahwa manusia tidak berhak membuat peraturan hidupnya sendiri. Manusia hanya berkewajiban menjalani kehidupan menurut peraturan yang ditetapkan Allah SWT untuk manusia.

Kemudian demokrasi menetapkan bahwa rakyatlah yang memiliki dan melaksanakan kehendaknya, bukan para raja dan kaisar. Rakyatlah yang menjalankan kehendaknya sendiri.

Berdasarkan prinsip bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, pemilik dan pelaksana kehendak, maka rakyat berhak membuat hukum yang merupakan ungkapan dari pelaksanaan kehendak rakyat dan ungkapan kehendak umum dari mayoritas rakyat. Rakyat membuat hukum melalui para wakilnya yang mereka pilih untuk membuat hukum sebagai wakil rakyat. Kekuasaan juga bersumber dari rakyat, baik kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Sementara itu, Islam menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan syara’, bukan di tangan umat. Sebab, Allah SWT sajalah yang layak bertindak sebagai Musyarri’ (pembuat hukum). Umat secara keseluruhan tidak berhak membuat hukum, walau pun hanya satu hukum. Allah SWT berfirman: “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (Qs. al-An’aam [6]: 57).

Dalam hal kekuasaan, Islam menetapkan bahwa kekuasaan itu ada di tangan umat Islam. Artinya, bahwa umat memiliki hak memilih penguasa, agar penguasa itu dapat menegakkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah atas umat.

Prinsip ini diambil dari hadits-hadits mengenai bai’at, yang menetapkan adanya hak mengangkat Khalifah di tangan kaum muslimin dengan jalan bai’at untuk mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa mati sedang di lehernya tak ada bai’at (kepada Khalifah) maka dia mati jahiliyah.” [HR. Muslim].

Sedangkan dalam prinsip mayoritas, demokrasi memutuskan segala sesuatunya berdasarkan suara terbanyak (mayoritas). Sedang dalam Islam, tidaklah demikian. Untuk masalah yang berkaitan dengan hukum, yang menjadi kriteria adalah kekuatan dalil, bukan mayoritas. Ini bersandarkan pada peristiwa Perjanjian Hudaibiyah. Kemudian untuk masalah yang menyangkut keahlian, kriterianya adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan suara mayoritas. Peristiwa pada perang Badar merupakan dalil untuk ini. Sedang untuk masalah teknis yang langsung berhubungan dengan amal (tidak memerlukan keahlian), kriterianya adalah suara mayoritas. Peristiwa pada Perang Uhud menjadi dalilnya.

Selain itu, dalam demokrasi dikenal ada empat kebebasan, yaitu:

a. Kebebasan beragama (freedom of religion)

b. Kebebasan berpendapat (fredom of speech)

c. Kebebasan kepemilikan (freedom of ownership)

d. Kebebasan bertingkah laku (personal freedom)

Ini bertentangan dengan Islam, sebab dalam Islam seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam segala perbuatannya. Tidak bisa bebas dan seenaknya. Terikat dengan hukum syara’ bagi seorang muslim adalah wajib dan sekaligus merupakan pertanda adanya iman padanya. Allah SWT berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (Qs. an-Nisaa’ [4]: 65).

Sudah saatnya kaum muslimin menolak ide yang bertentangan dengan Islam. Hanya kembali pada Islam lah kaum muslimin bisa memperoleh kemenangannya kembali. Dan Islam sebagai rahmatan lil alamin bisa terwujud, sehingga bukan saja kaum muslimin yang bisa menikmatinya namun non muslim pun bisa menikmatinya.

Tidak ada pilihan lain bagi kaum muslimin untuk menerapkan Islam dalam kehidupan kecuali dengan Daulah Khilafah Islamiyah. Saatnya untuk kembali ke pangkuan Khilafah dan meninggalkan demokrasi yang telah jelas kebathilannya. Wallahu’alam bi Showab.

 

 

Nurul jannah

Ungkapkan pendapat Anda