Oleh Mia Endriza Yunita
“Homosexuals and homosexuality are natural and created by God, thus permissible within Islam,”(Jakarta Post, 28/3/2008) tegas Prof. Dr. Siti Musdah Mulia mengenai homoseksual yang dilakukan oleh lesbian, gay, biseksual dan transeksual – transgenital (LGBT).
Pendapat kontradiktif ini benar-benar membuat kaum Muslim terperanjat. Sebab ungkapan tersebut sama saja menghalalkan homoseksual yang tentunya telah dipahami bertentangan dengan fitrah manusia dan aturan Illahi. Namun, Musdah pun menyatakan dalam situs swaramuslim.com, bila ada pengecaman terhadap homoseksual dan homoseksualitas oleh kalangan ulama arus utama dan kalangan kaum Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam.
Terhitung empat tahun sudah para aktivis liberalisme menggaungkan tanpa sungkan dalam memperjuangkan legalisasi homoseksualitas di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya buku dari kumpulan artikel dari Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN, Semarang, edisi 25, tahun I, 2004 dengan judul ‘Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-Hak Kaum Homoseksual. Na’udzubillah min dzalik
Buku tersebut bahkan memuat strategi untuk melegalkan perkawinan homoseksual yaitu dengan jalan ; 1). Mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah dirampas oleh Negara. 2). Memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fitrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkan dan justru ikut terlibat mendukung setiap gerakan homoseksual dalam menuntut hak-haknya. 3). Melakukan kritik dan reaktualisasi (tafsir kisah nabi Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual. 4). Menyuarakan perubahan UU perkawinan no. 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.
Diterapkannya Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan termasuk hubungan seksual, salah satunya adalah untuk mewujudkan ‘al-muhafazhatu ‘ala an-nasl’ yaitu pemeliharaan atas keturunan. Bisa kita bayangkan, bila homoseksual telah dilegalkan oleh Negara, maka penyimpangan seksual akan semakin menjadi-jadi dan the lost generation (hilangnya generasi) lambat laun akan terwujud karena tidak ada keturunan atau terjadi kematian (akibat penularan HIV/AIDS misalnya).
Islam sendiri justru memberi had liwath bagi pelaku homoseksual karena terkategori jarimah (kejahatan) yaitu mengingkari perintah Allah. Sanksi liwath berbeda dengan sanksi perzinaan. Namun syarat-syarat dijatuhkannya sanksi liwath adalah 1). Baligh, berakal dan tidak dipaksa – artinya dia telah sadar akan kesalahan dari perbuatannya. 2). Kegiatan liwath ditetapkan dengan pembuktian (al-bayinah) secara syar’i, yakni dengan iqrar (pengakuan) atau kesaksian dua orang laki-laki yang adil. Teknis had sendiri menurut para shahabat radiyallahu anhu, 1). Dibunuh dengan cara dirajam dengan batu, atau 2). Dibunuh kemudian dibakar, atau 3). Dilempar dari atas bangunan dengan keadaan terbalik lalu dilempari batu. Teknis ini berlaku kepada para pelaku (baik subyek maupun obyek) baik dia muhshan (menikah) atau ghayru muhshan (belum menikah).
Had liwath tersebut pada dasarnya adalah tindakan preventif (zawajir) bagi yang lain agar tidak mencoba-coba untuk menjadi kaum LGBT (homoseksual) dan bagi yang dihukum tentunya telah menyadari bahwa sanksi yang ia jalankan adalah sebagai penebus (jawabir) akan kesalahannya.
Jadi, sungguh mengherankan apabila eksistensi kaum LGBT yang juga telah dinaungi oleh LSM Arus Pelangi kemudian dilegalisasikan hanya dalam rangka empati dan simpati terhadap mereka. Bukannya justru memberi penyadaran agar kembali ke jalan iman yang haq. Bisa dipastikan inilah salah satu upaya bagi para pembenci Islam untuk menjauhkan kaum Muslim dari syariah yaitu melalui agenda liberalisasi dari syariat Islam.
Wallahu’alam bish shawab.