Arsip untuk Mei 13, 2008

KONFERENSI PENDIDIKAN REGIONAL KALIMANTAN

KONFERENSI PENDIDIKAN

Komentar bertahan »

“SEKOLAH BUKAN PABRIK”

Oleh Fathiyah Ummu Fikri*)

Ratusan tahun lamanya,Indonesia dihisap oleh negara-negara Barat, tidak hanya Indonesia, tetapi juga negara-negara kulit berwarna, sehingga Barat menjadi kuat, menjadi makmur, menguasai uang dan perdagangan sampai sekarang. Kita sekarang masih didikte oleh IMF dan Bank Dunia. Negeri yang begitu kaya diubah menjadi negeri pengemis,ya Indonesia (Pramoedya Ananta Toer).

Setidaknya kita mampu melihat, seberapa jauh honor seorang pegolf Amerika, Tiger Woods saat membintangi iklan produk Nike dibanding seorang buruh Nike yang bekerja mati-matian. Di bawah brand ikon yang sama, ternyata kesejahteraan yang didapat antara Tiger Woods dan sang buruh tentu berbeda jauh. Sudah bisa ditebak, tentu akan berpikir panjang bila disodori pilihan : mau jadi bintang iklan atau buruh ? Lalu apa masalahnya menjadi bintang iklan atau buruh ? Tentu saja ada, yaitu masalah kesejahteraan, taraf hidup rakyat serta pemerataan pendidikan. Penulis ingin mengupas akan pendidikan yang kini cenderung telah diliberalisasi hingga membuahkan para tenaga kerja siap pakai di bawah hegemoni asing.

Salahkah Pendidikan Kejuruan Kita ?

Menyoroti fenomena pendidikan saat ini, nampaknya pemerintah mulai menggenjot sektor kejuruan pada lembaga pendidikan agar menghasilkan lulusan yang siap kerja. Hal ini memang terkait dengan kebijakan World Trade Organization (WTO) dimana Indonesia termasuk sebagai anggota di dalamnya dan menjadikan sumber daya manusia (SDM) sebagai salah satu komoditas penting penghasil devisa bagi negara. Berarti, si SDM ini haruslah qualified, siap bersaing di era globalisasi.

Tidak tanggung-tanggung, kini telah ada Sekolah Menengah Kejuruan berbasis internasional, yang diperkirakan mampu menjadi solusi bagi pemberdayaan SDM Indonesia. Tujuannya tentu tidak lain agar mengurangi angka pengangguran, ada pemberdayaan SDM yang telah dibekali life skill yang mumpuni dan mampu memberikan devisa bagi negara. WTO dalam kesepakatan General Agreement on Trade in Services (GATS) menetapkan pendidikan sebagai salah satu industri sektor tersier, karena kegiatan pokoknya adalah mentransformasi orang yang tidak berpengetahuan dan orang yang tidak mempunyai keterampilan menjadi orang yang berpengetahuan dan mempunyai keterampilan.

Sebagai contoh adalah sekolah SMKN 57 Jakarta yang telah menjadi contoh sekolah kejuruan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) yang menerapkan desentralisasi sekolah dengan kepala sekolah yang berposisi sama dengan chief executive officer (CEO) di perusahaan. Biaya sekolah dipungut sebanyak Rp. 180.000,00/bulan dan saving dari profit yang dimiliki seperti agen tiket perjalanan, kafe dan hotel. MBS yang menonjolkan desentralisasi sekolah justru membuat tertarik beberapa lembaga donor asing seperti Creating Learning Communities of Children, Unicef, NZAID (Selandia Baru) dan AusAID (Gatra, no. 25 tahun XIV ; 1-7 Mei 2008). Inikah kemandirian ?

Lepas dari masalah nasionalisme, penulis cenderung mengkhawatirkan terjadinya liberalisasi pendidikan mencengkeram pendidikan menengah di negeri kita akibat dari mudahnya menerima donasi dari lembaga asing dan justru mengarahkan lembaga pendidikan sebagai pabrik tenaga kerja. Di dalam Islam justru pendidikan bertujuan untuk mewujudkan manusia yang berkepribadian Islam, menguasai ilmu-ilmu Islam serta ilmu pengetahuan umum dan teknologi, tidak hanya sebatas sebagai pekerja.

DR. Ing. Fahmi Amhar pun berkomentar bahwa sekolah yang bermutu adalah yang mampu menghasilkan orang-orang yang memiliki kedalaman iman, kepekaan nurani, kreativitas karya dan keluasan wawasan. Yang mampu mewujudkan ini semua hanya memungkinkan bila diterapkan dalam pendidikan yang Islami ( Al-Wa’ie No. 81 tahun VII, 1-31 Mei 2007).

Abu Yasin dalam kitabnya Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa lembaga pendidikan tetap mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dimana pendidikan swasta boleh berdiri asal tetap dalam pengawasan Negara (pasal 172 Muqadimah Dustur); Negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan bersifat cuma-cuma (pasal 173 Muqadimah Dustur). Untuk sekolah kejuruan, diperbolehkan bagi para siswa untuk mengikuti sekolah tersebut bila telah menamatkan periode pendidikan ke-24 ( setingkat pendidikan menengah pertama) dengan materi pokok Tsaqofah Islam, Tarikh Islam, Bahasa Arab, Matematika, Komputer, dan ilmu-ilmu pengetahuan umum. Untuk materi keterampilan dan kerajinan yaitu menggambar, pertanian, industri, olahraga dan perpustakaan. Setelah tamat periode ke-24 maka dipersilakan untuk melanjutkan ke lembaga pendidikan kejuruan sesuai minat.

Seluruh pembiayaan diambil dari harta negara yang terhimpun dalam baitul mal ; berupa 1). pos harta fai’ & kharaj (ghanimah, khumuus, jizyah & dharibah), 2). Pos kepemilikan umum (barang-barang tambang, gas, hutan) – tidak dalam kondisi privatisasi/swastanisasi seperti sekarang ini.

Hindari Liberalisasi !

Pada intinya, lembaga-lembaga pendidikan seharusnya (baik umum ataupun kejuruan) jauh dari penerapan komersialisasi & liberalisasi. Intervensi lokal dalam penyelenggaran pendidikan yang mengandalkan profit (minimalis akan benefit) tentu akan tidak diperbolehkan beroperasi karena tidak sejalan dengan kewajiban negara yang diharuskan menyelenggarakan pendidikan secara gratis.

Begitu pula halnya dengan intervensi asing yang membawa pemahaman asing dalam materi-materi pembelajaran, menjadikan rakyat Indonesia sebagai tenaga kerja dalam korporasi multinasional dengan upah rendah (baca : budak di negara sendiri), menjadikan lembaga pendidikan sebagai pabrik tenaga kerja dengan ’kemurahan hati’menjadi investor dalam pendidikan Indonesia pun jelas diupayakan untuk tidak terjadi. Hal ini erat kaitannya dengan kekuatan politik luar negeri Indonesia.

Penutup

Negara adalah institusi yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan seluruh roda pemerintahan termasuk sektor pendidikan. Kebiasaan berpikir pragmatis serta posisi negara sebagai negara pengekor membuat negara mudah terjerat dan akhirnya tunduk dalam kebijakan politik asing. Akhirnya, tentu terlihat dari hasil pendidikan yang kini tampil di pentas dunia : sekolah murah kualitas murahan, sekolah mahal kualitas oke, lebih percaya pada pertolongan kapitalis domestik & asing dalam pembiayaan keperluan sekolah, menjadikan sekolah ibarat pabrik dan output pendidikan (siswa) pun minimalis dalam keimanan dan ketakwaan serta hanya berorientasi pada keberhasilan prestasi akademik dan kompetisi dalam meraih kerja daripada memanfaatkan ilmu yang diraih demi kemaslahatan dan memecahkan problem-problem krusial yang dilematik di tengah umat sesuai syariah.

Wallahu’alam bish shawab.

Komentar (1) »

GLOBALISASI & LIBERALISASI MERAMBAH DUNIA PENDIDIKAN

Globalisasi yang merengkuh dunia ternyata tak melewatkan dunia pendidikan begitu saja. Masuknya Indonesia sebagai member World Trade Organization (WTO) dan terlibat dalam kesepakatan General Agreement Trade Services (GATS) akhirnya justru melanggengkan praktik liberalisasi pendidikan yang kapitalistis.

Pendidikan pun akhirnya menjadi komoditi dagang begitu pemerintah mengeluarkan dua kebijakan tentang liberalisasi bidang-bidang usaha. Perpres No 76 Tahun 2007 menetapkan persyaratan untuk bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka untuk penanaman modal asing dan Perpres No 77 Tahun 2007 menetapkan 25 bidang usaha tertutup dan 291 bidang dinyatakan terbuka untuk penanaman modal dalam dan luar negeri. Pendidikan ternyata ikut masuk dalam bidang usaha yang dimaksud.

Pendahulu dari pelaku praktik liberalisasi pendidikan ternyata memang membuahkan profit yang begitu menggiurkan. Tiga negara yang paling mendapatkan keuntungan besar dari liberalisasi jasa pendidikan adalah Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Australia (Enders dan Fulton, Eds., 2002, hh 104-105).

Pada tahun 2000, ekspor jasa pendidikan AS mencapai USD14 miliar atau Rp126 triliun. Di Inggris, sumbangan pendapatan dari ekspor jasa pendidikan mencapai sekitar 4% dari penerimaan sektor jasa negara tersebut. Di Australia, sebuah survei yang diadakan pada 1993 menunjukkan bahwa industri jasa yang paling menonjol orientasi ekspornya adalah jasa komputasi, pendidikan, dan pelatihan. Ekspor jasa pendidikan dan pelatihan tersebut telah menghasilkan 1,2 miliar dolar Australia pada 1993. (Dani Setiawan – program officer Koalisi Anti Utang (KAU) & Anggota Aliansi Advokasi Pendidikan Nasional dalam tulisanLiberalisasi Pendidikan & WTO”),

Praktik liberalisasi pendidikan sendiri terbagi dalam 4 model yaitu :

1). Model Cross Border Supply, yaitu pembelajaran jarak jauh (distance learning), pendidikan maya (virtual education) yang diadakan oleh Perguruan Tinggi Asing ; contohnya United Kingdom Open University dan Michigan Virtual University.

2). Model Consumption Aboard, lembaga pendidikan suatu negara menjual jasa pendidikan dengan menghadirkan konsumen dari negara lain; contoh : yaitu hadirnya banyak para pemuda Indonesia menuntut ilmu membeli jasa pendidikan ke lembaga-lembaga pendidikan ternama yang ada di luar negeri.

3). Model Movement of Natural Persons. Dalam hal ini lembaga pendidikan di suatu negara menjual jasa pendidikan ke konsumen di negara lain dengan cara mengirimkan personelnya ke negara konsumen. Contohnya dengan mendatangkan dosen tamu dari luar negeri bekerja sama dengan perguruan tinggi yang ada di Indonesia (tidak gratis tentunya).

4). Model Commercial Presence, yaitu penjualan jasa pendidikan oleh lembaga di suatu negara bagi konsumen yang berada di negara lain dengan mewajibkan kehadiran secara fisik lembaga penjual jasa dari negara tersebut.

Berbahayakah liberalisasi pendidikan ?! Dalam konteks pendidikan, hakikinya kita sudah memahami bahwa pendidikan bukanlah komoditas dagang namun hak bagi manusia untuk mendapatkan pengajaran. Bila liberalisasi diterapkan maka imbasnya adalah selalu menganggap pendidikan bermutu itu mahal, selama ada uang yang mampu membeli jasa pendidikan baru bisa bersekolah. Selain itu, justru membuat pihak-pihak kapitalis kenyang dan rakyat yang tak memiliki cukup uang tak akan mampu bersekolah. Sungguh mengenaskan.

Selain itu, liberalisasi pendidikan pun memiliki aksi tertentu dalam penyebaran ide-ide asing. Ibarat pepatah, sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui. Sekali mengajari kaum muslimin, dapat uang banyak sekaligus mendakwahkan ide-ide asing yang bertentangan dengan Islam melalui ilmu-ilmu umum yang diajarkan namun berbasis sekularis ditambah dengan suasana kelas yang campur-baur (ikhtilat). Bisa dibayangkan bagaimana produk dari hasil belajar pada lembaga pendidikan asing atau lembaga pendididikan domestik yang diinfiltrasi oleh asing, tentu pola pikirnya pun akan liberal. Pengecualian akan terjadi bila pelajar atau mahasiswa memiliki pola pikir dan pola sikap khas karena telah teguh memegang ideologi Islam dalam berpikir dan bertingkah laku, sehingga pengaruh-pengaruh asing dapat diminimalisir bahkan mampu dihindari dan hanya mengambil segi teknis dari keilmuan umum tanpa khawatir terkontaminasi pemikiran sekuler dan liberal.

Namun, solusi tuntas kembali kepada kesadaran pemerintah, apakah masih mau turut serta dalam liberalisasi dengan kondisi sistem pendidikan yang masih begitu ketergantungan kepada asing atau menjadikan Islam sebagai basis sistem alternatif yang mampu menangkal liberalisasi dan sekularisasi secara integral ? Wallahu’alam bishshawab

Komentar bertahan »

ADA KECURANGAN DALAM PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL

Reda Ari Yantie*

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk SMA dan sederajat telah dilaksanakan tanggal 22 April ini. Kini tinggal menunggu hasilnya : lulus atau tidak lulus. Siswa-siswa kelas III SMA, orang tua mereka, guru-guru, kepala sekolah sampai seluruh elemen pendidikan pun harap-harap cemas. Tahun ini berdasarkan Kepmendiknas No. 34 tahun 2007 nilai rata-rata siswa yang lulus minimal 5,25 dengan tidak ada angka dibawah 4,25. Atau 5,00 tetapi rata-rata nilai yang lain 6,00. Setiap tahun, standar nilai UN selalu ditingkatkan dengan harapan mutu lulusan juga akan lebih baik, dan peringkat pendidikan Indonesia juga akan naik.

Lancarkah pelaksanaan Ujian Nasional tahun ini? Masihkah terjadi kecurangan? Standar nilai yang terus meningkat membuat siswa maupun pihak sekolah berusaha keras agar sukses menempuh Ujian Nasional. Bahkan sampai melakukan hal yang tidak jujur sekalipun. Hal ini berdasarkan pengalaman penulis yang tahun ini ditunjuk sebagai pengawas Ujian Nasional. Skenario kecurangan yang saya temui adalah intervensi dan intimidasi terhadap pengawas UN. Kok bisa, ya? Padahal pengawas sudah ditetapkan dengan sistem silang murni.

Ternyata terjadi kesepakatan/konsensus antara Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang mengutus guru menjadi pengawas memberi arahan agar tidak ketat dalam pengawasan. Selama peserta UN menjawab soal, kami para pengawas tidak boleh menghampiri. Peserta UN dibiarkan saja, walaupun mereka ngerpek, nyontek saling berbagi jawaban. Pengawas baru boleh menegur jika mereka menimbulkan ribut kegaduhan, ketahuan membawa HP atau kalkulator. Seandainya ada pengawas yang melanggar konsensus ini, Kepala Sekolah akan melaporkannya pada Kepala Sekolah asal pengawas. Beberapa orang rekan pengawas bahkan ditarik oleh Kepala Sekolahnya dan diganti dengan guru yang lain karena tidak sanggup mematuhi konsensus ini.

Mengapa terjadi kesepakatan ini? Selama tiga tahun siswa dididik di sekolah agar menjadi siswa yang baik dan jujur. Tapi, di akhir masa studi mereka diperbolehkan atau dianjurkan untuk berbuat curang. Jika saat sekolah sudah terbiasa curang, maka wajar saja kalau menjadi pejabat nantinya melakukan kecurangan yang lebih besar (korupsi misalnya) tidak canggung lagi. Seorang rekan guru bertanya, dimana budi pekerti yang sebelumnya kita tanamkan pada mereka? Kepala Sekolah tempat penulis mengawas sempat beralasan meminta pengawas membiarkan saja peserta UN agar mereka tidak tertekan. Pernah terjadi menurut beliau, seorang peserta UN yang sebenarnya rangking 1 gugup dan tertekan psikologisnya lalu tidak mampu menjawab soal dengan baik dan akhirnya tidak lulus. Atau peserta UN pingsan. Mengapa pengawas yang disalahkan?

Semua siswa pasti berharap lulus, begitu juga orang tua, para guru dan Kepala Sekolah. Namun, semuanya tentunya didapatkan dengan jalan yang seharusnya, bukan dengan jalan curang. Tak hanya sekedar tanggung jawab moral. Bukankah setiap perbuatan kita pasti akan dipertanggungjawabkan di hari akhir? Bukankah keimanan dan ketaqwaan mengharuskan kita untuk meyakini dan menyadari hal ini?

Apa yang salah dalam Pendidikan kita? Kita tentunya tidak ingin melahirkan lulusan yang hanya cerdas secara intelektual semata. Too much science, too little faith. Saya menawarkan Pendidikan Islam sebagai solusi. Dalam Sistem Pendidikan Islam, proses belajar mengajar ditujukan untuk membentuk manusia yang berkarakter, membangun kepribadian seutuhnya, yaitu berkepribadian Islam. Asas pendidikan adalah akidah Islam. Akidah menjadi dasar kurikulum (mata ajaran dan metode pengajaran) yang diberlakukan oleh negara. Akidah Islam berkonsekuensi pada ketaatan pada syariat Islam. Ini berarti tujuan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum harus terkait dengan ketaatan pada syariat Islam. Pendidikan dianggap tidak berhasil apabila tidak menghasilkan keterikatan pada syariat Islam pada peserta didik, walaupun mungkin membuat peserta didik menguasai ilmu pengetahuan.

Kualifikasi kepribadian Islam diukur secara kualitatif, pencapaiannya harus diamati dalam kehidupan siswa sehari-harinya. Penilaiannya tidak bisa hanya sekedar berdasarkan jawaban-jawaban siswa dalam ujian tertulis. Walaupun dalam penilaian penguasaan ilmu kehidupan hal ini bisa saja dilakukan.

Kepribadian Islam haruslah terbentuk dalam diri tiap siswa sehingga kualifikasi lulusan yang diharapkan adalah memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. Kompetensi penguasaan ilmu yang cukup, baik tsaqâfah Islam maupun ilmu kehidupan, disertai sikap seseorang atas dasar Islam dan selalu menyelesaikan seluruh persoalan hidupnya sesuai dengan aturan Islam.

Seorang peserta didik harus dikembangkan semua jenis kecerdasannya (kecerdasan intelektual, spiritual, emosional) karena semuanya dituntut dalam perjalanan hidupnya sebagai khalifah di muka bumi. Kehidupan kita saat ini diliputi problematika yang rumit dan kompleks. Kehadiran lulusan-lulusan berkepribadian Islam yang shalih tentunya sangat kita harapkan, agar mereka sebagai pemegang estafet kepemimpinan akan mampu membawa negeri ini ke arah perbaikan. Kita memerlukan generasi problem solver not trouble maker.

*Seorang Guru di HSU dan anggota Aliansi Penulis Pro Syariah (AlPen ProSa) KalSel

Komentar bertahan »

Mewaspadai Gagasan Kesetaraan dalam Kehidupan Keluarga

Dalam persfektif feminis adanya konsep pembagian peran yang baku dalam kehidupan keluarga seperti kepala rumah tangga adalah suami, yang bertanggung jawab dalam urusan rumah tangga adalah isteri akan sangat merugikan kaum perempuan karena menghambat perempuan untuk maju. Kondisi demikian hanya menguntungkan pihak suami(laki-laki)sementara perempuan akan kehilangan haknya untuk menjadi individu yang mandiri dan bebas berkiprah disektor manapun . Bayangkan jika seorang isteri dipersepsikan bahwa mereka wajib untuk menghadapi tugas-tugas rumah tangga ,mengasuh anak-anak yang masih fase aktif(balita), mengantar anak-anak pergi ke sekolah atau les, sementara pada saat yang bersamaan kehidupan suami di luar sana dapat berinteraksi dengan siapapun, bebas mengekspresikan karyanya dan diberi penghargaan oleh orang banyak baik dalam bentuk materi maupun status sosial. Sementara kehidupan para wanita hanya bak pembantu dan sopir .Tidakkah kondisi demikian menggambarkan seolah-olah perempuan dirugikan?

Oleh karenanya dengan dalih demi mengangkat harkat dan martabat wanita prinsip-prinsip kesetaraan dalam rumah tangga akhirnya dianggap sebagai sesuatu yang penting dan mendesak. Konsep pembagiaan peran yang baku dalam keluarga harus diubah. Kepala Rumah tangga adalah suami dan isteri, nafkah bukan hanya tanggung jawab suami namun isteri juga dapat di anggap sebagai pencari nafkah. Karena suami yang menafkahi isterinya dianggap mencuiptakan kondisi yang tidak setara yaitu bergantungnya isteri secara ekonomis kepada suami.Yang bertanggung jawab dalam urusan rumah tangga termasuk pengasuhan dan pemeliharaan anak, suami isteri harus berbagi secara seimbang. Kapan harus memiliki momongan harus berdasar kesepakatan.Dengan begitu diharapkan sebuah perkawinan yang ideal yaitu setara peran, setara ekonomi, setara dalam meraih kesempatan berkiprah disektor publik.

Jika dilihat sepintas lalu konsep perkawinan yang mengedepankan kesetaraan terasa baik dan menjanjikan sebuah kebahagiaan yang ideal baik dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat. Tidaklah mengherankan jika ajaran Islam yang mengajarkan adanya pembagian peran mulai digugat. Seperti tentang kewajiban suami untuk memberi nafkah sementara bagi isteri hanya mubah (boleh).Suami pemimpin keluarga, kemudian wajibnya isteri taat kepada suami sepanjang yang diperintahkan suami bukan maksiat dan lainnya.Bahkan suami yang melarang Isterinya untuk bekerja dengan pertimbangan tertentu yang dalam pandangan Islam memang dibolehkan dapat dianggap telah melakukan tindak kekerasan ekonomi. Relasi rumah tangga yang diinginkan adalah setara, dan untuk mengokohkan pendapat demikian gagasan fiqh Islam yang established dalam relasi suami-isteri direkonstruksi agar sejalan dengan gagasan kesetaraan.

Namun sesungguhnya jika dicermati tak selamanya konsep kesetaraan ini akan menghantarkan sebuah keluarga pada kebahagiaan.Ada konsekwensi yang harus dibayar oleh sebuah keluarga jika menganut prinsip kesetaraan ini. Seorang wanita bagaimanapun individualis dan ambisiusnya, pasti mereka tetap mengharapkan keberadaan pria yang setia padanya, sanggup menafkahi keluarganya dan merupakan ayah yang baik, penuh cinta dan tetap akan bersama isterinya hingga akhir hayat. Namun kualifikasi pria demikian akan sulit diperoleh dalam perkawinan yang mengedepankan kesetaraan dan kehidupan perkawinan akan menjadi tidak menarik lagi.

Hal demikian dikarenakan , motivasi para wanita dalam perkawinan adalah merawat dan melindungi otonomi diri sendiri bukan untuk keluarga. Karena mereka menginginkan kehidupan keluarga yang tidak akan mengubah hidup mereka untuk menjadi pribadi yang mandiri dan bebas, jika perlu keluarga harus berubah demi kepentingan mereka. Kaum wanita modern memiliki harapan mereka tidak ingin melakukan apa-apa untuk pria tetapi berharap kaum pria melakukan banyak hal bagi mereka. Pertanyaanya bagaimana mungkin mengharapkan suami berbuat banyak sementara para isteri tidak mau berbuat banyak?

Baik suami maupun isteri dalam konsep perkawinan yang setara tentu menginginkan perkawinan yang abadi namun hal itu akan sangat sulit diperoleh karena begitu keras kepalanya mereka mempertahankan diri sebagai individu yang mandiri dan berbeda didalam sebuah lembaga yang menuntut hal sebaliknya yang mengharuskan adanya perpaduan dua jati diri. Jati diri suami dan Isteri yang disana akan terdapat pengorbanan yang tidak selalu sama dan setara jika kita menginginkan perkawinan yang abadi. Dapatkah kita bayangkan terciptanya ketentraman jika masing masing pihak dalam rumah tangga menginginkan menjadi pemimpin?masing-masing mementingkan kariernya(baca:kepentingannya)

Memang kesetaraan dalam perkawinan bisa jadi akan melahirkan suami yang ”penolong” dalam sektor domestik dan terkesan berpandangan lebih adil, namun bersamaan itu pula dengan mendorong pria dan wanita untuk menuntut kesetaraan yang persis seimbang dalam suatu perkawinan sebenarnya kita telah membiarkan wanita dan anak-anak lebih mudah menjadi korban suami. Mengapa? karena wanita akan kehilangan hak pilihnya untuk merawat dan membesarkan anak-anaknya

Aktivitas menjadi isteri bagi suami dan ibu bagi anak-anak telah ”dipersepsikan” bernilai non ekonomis. Seorang suami tidak akan lagi memberi penghargaan , karena isteri lebih dihargai jika memberi nilai ekonomi bagi keluarga. Akhirnya para wanita terpaksa terus bekerja karena takut, dalam waktu sepuluh atau duapuluh tahun mendatang, mereka bercerai dan mendadak membutuhkan pengalaman kerja yang mungkin telah mereka kesampingkan untuk membesarkan anak-anak. Kondisi terpaksa ini sebuah cermin ketidakbahagiaan. Dan, para wanita yang memutuskan untuk berhenti bekerja demi mengurus anak-anak sering dibuat merasa ganjil oleh orang-orang sekitar termasuk oleh suaminya sendiri! Karena suami akan merasa diperlakukan tidak adil dan tidak sama jika harus menanggung nafkah sendirian.

Dengan demikian kesetaraan perkawinan berpotensi menciptakan rapuhnya institusi keluarga.Meliberalkan kaum wanita dan tanpa di sadari wanita dan anak-anak telah terjajah.Hal demikian tentunya harus kita waspadai Sejatinya sebuah perkawinan yang sukses tak ada kaitannya dengan menggapai kesetaraan dengan suami atau sebaliknya karena yang berperan adalah sikap memahami, dan menerima, sikap memberi, mengalah dan pengorbanan yang muncul karena perbedaan gender, seperti isteri lebih banyak terlibat dalam pengasuhan dan pendidikan anak, suami yang lebih banyak terlibat dalam menafkahi keluarga.

Perkawinan lebih dari sekedar membagi dua tagihan, berakhir pekan bersama. Perkawinan bukan pula hanya sekedar mengejar kepuasan individual dan kecocokan melainkan tentang hidup dan mati, darah dan pengorbanan, tentang masa depan generasi dimasa kini dan dimasa mendatang dan bagaimana kehidupan kita diakhirat kelak. Dalam Islam pernikahan adalah ibadah .Masing-masing individu didalamnya menjalankan peran tertentu yang ditetapkan Allah dalam rangka ibadah Adakalanya peran tersebut dalam logika manusia yang terbatas nampaknya tidak setara namun jika dicermati secara fair pembagian tersebut tidak lain dimaksudkan untuk menempa pribadi dalam keluarga menjadi sholih dan sholihah, mencetak generasi bertaqwa dan terciptanya harmonisasi dalam kehidupan masyarakat.. Wallahu’alam

Penulis adalah anggota Aliansi Penulis Pro-syaraiah(AlPenProSa) Kal-selI

Komentar bertahan »

REFLEKSI DARI PEMIMPIN MASA LALU

Oleh Fathimah

Dalam sejarah kehidupan Islam dimasa kekhalifahan Umar bin Khatab (semoga Allah meridhainya). Di masa itu Umar pernah mengangkat orang shalih bernama Said bin Umair sebagai gubernur di kota Horms, Syiria. Suatu hari utusan penduduk kota Homs menghadap Khalifah Umar bin Khatab ra yang terkenal adil dan menyayangi rakyatnya, kepada utusan tersebut Umar memerintahkannya untuk menuliskan nama penduduk yang terkategori fakir untuk di berikan bantuan dari harta baitul mal . Alangkah terkejutnya Umar tatkala menemukan bahwa diantara sejumlah penduduk yang terkategori fakir tercantum nama Said bin Umair yang tidak lain adalah gubernur di kota Homs. Melihat kenyataan itu khalifah Umar menangis dan menyerahkan kepada utusan penduduk Homs uang seribu dinar untuk diserahkan kepada gubernur mereka.

Namun, ketika gubernur Said bin Umair menerima uang pemberian dari sang khalifah yang diserahkan oleh penduduk kota Homs, gubernur tersebut bukannya kesenangan melainkan mengatakan Inna lillahi wa inna lillahi roji’un. Beliau berkata kepada isterinya “saat ini aku kedatangan dunia yang hendak merusak akhiratku”. Tidak menunggu waktu lama hari itu juga Said bin Umair membagi-bagikan seribu dinar yang dikirim khalifah Umar bagi dirinya itu untuk di bagikan kepada fakir miskin di kota tersebut.

Dalam kesempatan lain khalifah Umar pernah mengunjungi kota Homs tempat gubernur Said bin Umair bertugas dan akhirnya Umar mengetahui ternyata pejabatnya tersebut tidak memiliki pembantu untuk mencucikan pakaiannya dan memiliki jumlah pakaian seadanya.meskipun keadaanya demikian akan tetapi penduduk setempat memuji kepemimpinannya.

Demikian sekelumit peristiwa indah yang terjadi dimasa kekhalifahan Umar . Masih banyak peristiwa masyhur lain yang terjadi di masa kekhalifahan Umar tentang kepedulian beliau terhadap rakyatnya diantaranya peristiwa beliau menolong seorang ibu yang kelaparan bersama anaknya dengan cara mengambilkan makanan dari baitul mal.

Dimasa kehidupan Rasulullah dan para sahabat beliau, berikut para khalifah Islam, banyak fakta yang akan kita temukan tentang keberadaan pemimpin yang bersahaja dan memiliki sensitivitas terhadap kesulitan warganya. Dalam potret kehidupan mereka yang bersahaja bahkan lebih dekat kepada kategori miskin mereka berhasil menjadi pemimpin yang mampu menghasilkan karya yang mendunia, yang menghantarkan mereka mampu menguasai dunia dan memiliki kepemimpinan yang diakui dunia .

Khalifah Umar bin Abdul Aziz r.a. misalnya (cucu Umar bin Khaththab ra) khalifah terbaik dari Bani Umayyah dan dijuluki khulafaur rasyidin kelima, memerintah tahun 717-720 M) yang mampu mendongkrak perekonomian kaum Muslimin dan menghasilkan pemerataan kemakmuran di seluruh negeri. Meski rakyatnya makmur seperti halnya kakeknya (Umar bin Khattab), khalifah Umar bin Abdul Aziz tetap hidup sederhana, jujur dan zuhud. Bahkan sejak awal menjabat khalifah beliau menjual kekayaannya seharga 23.000 dinar(setara hampir 20 miliar rupiah), lalu menyerahkan uang hasil penjualannya kepada kas Negara. Khalifah Harun ar Rasyid r.a. (khalifah terbaik dari Bani Abbasiyah, memerintah tahun 786-809 M) yang membawa kaum Muslimin ke puncak peradaban, adalah seorang penguasa yang meski masih muda, tapi brilian, dan hidup jauh lebih sederhana daripada sebelum ia jadi khalifah.

Dorongan taqwa buah dari iman yang sempurna dari para pemimpin tersebut menghantarkan masyarakatnya kepada kesejahteraan . Mereka memimpin karena Allah sehingga mereka menjaga amanah kepemimpinan dengan sebaik-baiknya dan hanya menjadikan aturan Allah sebagai landasan dalam menjalankan setiap kebijakan. Mereka adalah sosok pemimpin sejati yang memiliki sensitivitas yang tinggi terhadap kehidupan masyarakatnya. Mereka berhasil membawa Islam menjadi rahmatan lil ‘alamin..

Syariat Islam memang telah menegaskan jabatan penguasa bukanlah sebuah keistimewaan. Seorang pemimpin menurut Islam adalah perisai bagi rakyatnya., mereka adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Dalam pandangan syariat Islam negara berkewajiban menjamin kebutuhan pokok setiap individu masyarakat baik muslim maupun non muslim dan wajib menjaga bergeraknya ekonomi real ditengah umat . Peristiwa yang masyhur negara senantiasa mengingatkan warganya agar tidak melalaikan tanggung jawabnya untuk bekerja. Negara juga harus menjamin kebutuhan kolektif strategis seperti pendidikan dan kesehatan. Dalam hal ini Negara wajib menjamin pendidikan yang bisa di jangkau termasuk menjamin kesehatan masyarakat.

Pandangan demikian memang telah di pahami dengan baik oleh pemimpin di masa keemasan kehidupan Islam. Tidaklah mengherankan jika pada akhirnya pandangan demikian melahirkan pemimpin yang mampu menyejahterakan seluruh rakyatnya tanpa kecuali diantaranya terjadi pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Azis.

Keadaaan demikian nyaris tidak pernah kita dengar dan temukan masa kini, disaat masyarakat dunia menganut ideology kapitalis. Alih-alih menyejahterakan, penerapan ideology kapitalis justru semakin memurukkan masyarakat. Penerapan ekonomi yang kapitalistik mengahantarkan kepada distribusi ekonomi yang tidak merata. Sumber kekayaan hanya dapat dinikmati oleh segelintir kelompok sementara kelompok lain menjadi obyek penderita.

Kapitalistik menjadikan manusia bangga dengan kemewahan dan menghantarkan individu hanya memikirkan dirinya sendiri, miskin sensitivitas Lihatlah, ketika rakyat banyak kelaparan, elit politik dan pemerintahan serta sekelompok kecil masyarakat justru hidup dan kemewahan dan bergelimang fasilitas. Dana puluhan bahkan ratusan miliar digelontorkan demi meraih kekuasaan. Sumber Daya Alam yang merupakan milik ummat hanya dapat di nikmati oleh segelintir orang bahkan cenderung dieksploitasi negara-negara maju. Kebijakan yang neoliberal menyebabkan mahalnya pendidikan dan kesehatan. Kebebasan berekspresi yang di gembar-gemborkan kapitalis justru menghantarkan kepada maraknya pornografi dan pornoaksi, rusaknya moral masyarakat bahkan penistaan terhadap Islam.

Jika Kapitalisme memang telah gagal menyejahterakan masyarakat, bahkan membangun individu yang miskin sensitivitas dan penerapan Islam pada masa lalu berhasil menyejahterakan rakyatnya masihkah kita meragukan kemampuan Islam sebagai solusi atas problem negeri ini? Wallahu,alam

Komentar bertahan »

REPOSISI GERAK PEREMPUAN UNTUK MEWAKILI SUARA RAKYAT

Oleh Mia Endriza Y.

Kancah politik bukanlah barang baru bagi para perempuan yang memiliki kesadaran politik tinggi sehingga mereka tidak ragu melangkahkan geraknya dalam mewakili serta menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah.

Bila selama ini Indonesia masih memusingkan peran kuota 30 % perempuan dalam partai sebagaimana UU no. 2/2008 pasal 2 ayat 2 : ”Pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 % keterwakilan perempuan”, justru Islam telah memberikan hak berpolitik bagi perempuan tanpa harus melalaikan kewajibannya baik sebagai ibu maupun istri.

Sebagaimana bunyi ayat dari surah Ali Imron 104 : ”Hendaklah diantara kalian sekelompok umat yang menyerukan kebajikan serta memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar…” Maka, sudah jelas bahwa perempuan berhak untuk berpolitik dan bergabung dalam partai politik untuk memperjuangkan aspirasi umat serta meluruskan kebijakan-kebijakan pemerintah yang zalim dan tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Yang menjadi pertanyaan, apakah para perempuan yang kini mulai bergerak maju dalam kancah perpolitikan Indonesia telah melakukan aktifitas politik yang benar ? Apakah telah bergabung dalam partai yang sejatinya memperjuangkan Islam dan lepas dari hegemoni hukum-hukum ataupun aturan yang prinsipnya justru berlepas dari aturan Illahi ? Karena bentuk bahkan tata pembentukan partai politik pun ada aturannya sesuai syara’ yakni tidak bersinkretisme dengan aturan-aturan sekularis, tetapi murni berasal dari aturan Illahi.

Dalam Khilafah Islam, perempuan pun berhak untuk duduk dalam Majelis Ummat yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengoreksi penguasa bila terbukti melanggar syara’ dalam pelaksanaan kebijakan serta menyampaikan aspirasi rakyat. Aktifitas politik lainnya yaitu berhak memilih khalifah (pemimpin negara). Kedudukan dalam masalah peradilan pun perempuan dibolehkan menjabat sebagai qadhi khushumat (tindak kriminal biasa) atau qadhi hisbah/muhtasib (tindak kriminal yang menyangkut hak masyarakat), sepanjang bukan urusan kriminal pada tata negara atau pemerintahan. Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab, beliau meminta Syifa binti ’Abdullah al-Makhzumiyah sebagai qadli di sebuah pasar di Madinah.

Bedanya, dalam Islam justru urusan tata negara memang perempuan tidak dibolehkan ikut berkecimpung misalnya menjadi pemimpin negara (khalifah), mu’awin tanfidz maupun tafwidh (tangan kiri dan kanannya khalifah) juga waliyyul amr (semacam pimpinan wilayah –gubernur, bupati, camat atau lurah) berdasarkan hadist ;

”Tidak akan beruntung suatu kaum manakala urusan/pemerintahan mereka diserahkan kepada seorang wanita (HR. Bukhari). ”

Namun, untuk menjadi pegawai administratif dalam suatu pemerintahan masih dibolehkan tetapi untuk konteks kekuasaan pemerintahan maka perempuan tidak memiliki hak untuk berkuasa. Bisa jadi konteks ini memicu kesimpulan bahwa Islam bias gender. Pada hakikinya, perempuan dan laki-laki di dalam Islam telah memiliki hak dan kewajiban masing-masing secara proporsional baik pada sisi kemanusiaan. Kalau pun ada pembedaan pengaturan, semata-mata karena memang fitrahnya sebagai perempuan dan laki-laki ada yang harus diatur secara khusus.

Apakah kemudian bila kita tidak hidup dalam tatanan Khilafah Islam justru terlepas dari hukum – hukum Allah ? Tentu saja tidak. Hukum-hukum Islam berlaku kapan pun dan di mana pun sebelum kiamat tiba dan kalau pun tatanan negara yang kini eksis tidak berbentuk khilafah dan para perempuannya pun berjuang dalam kancah politik namun perjuangannya tidak sesuai sebagaimana aturan Islam mengatur, maka ridho siapakah yang engkau cari wahai Saudari-Saudariku ?

Wallahu’alam bish shawab.

Komentar bertahan »

Detik-detik Menjelang UN

Oleh : Reda Ari Yantie*

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) kian dekat. Untuk SMA dan sederajat UAN akan dimulai tanggal 22 April ini. Mulai dari siswa-siswa kelas VI SD, kelas III SMP dan SMA, orang tua mereka, guru-guru, kepala sekolah sampai seluruh elemen pendidikan pun harap-harap cemas. Bagaimana tidak, anak atau siswa mereka harus berjibaku untuk meraih nilai yang minimal sama dengan standar kelulusan tahun ini. Himbauan kepada para orang tua pun disampaikan oleh Dewan Pendidikan agar para orang tua membimbing, mengawasi belajar anak-anak mereka serta mendoakan mereka agar lulus.

Tahun ini berdasarkan Kepmendiknas No. 34 tahun 2007 nilai rata-rata siswa yang lulus minimal 5,25 dengan tidak ada angka dibawah 4,25. Atau 5,00 tetapi rata-rata nilai yang lain 6,00. Setiap tahun, standar nilai UN selalu dinaikkan dengan harapan mutu lulusan juga akan lebih baik, dan kualitas pendidikan Indonesia juga akan meningkat.

Standar nilai UN yang makin ditingkatkan, soal yang dirasa makin sulit sampai jumlah mata pelajaran UN yang ditambah rentan membuat siswa-siswa stress. Sebab UN adalah penentu keberhasilan mereka menimba selama 6 tahun (SD) atau 3 tahun (SMP, SMA). Beragam upaya ditempuh agar siswa-siswa lulus dalam ujian. Bimbingan belajar atau les, baik yang dilaksanakan oleh sekolah atau pribadi (les privat) serta pelaksanaan try out yang berkali-kali. Sehingga setidaknya para siswa telah mendapatkan gambaran tentang UN yang sesungguhnya. Dengan semua usaha tadi diharapkan siswa-siswa siap menghadapi UN dan mampu lulus. Sehingga akhirnya siswa bahagia, orang tua pun bangga, para guru, Kepala Sekolah sampai Dinas Pendidikan juga puas.

Namun, masih dipertanyakan korelasi kualitas lulusan dengan nilai UN. Bijakkah hanya menjadikan nilai UN sebagai standar kelulusan ? Jika kelulusan siswa hanya dinilai dari nilai UN saja yang hanya aspek kognitif saja, bagaimana dengan aspek afektif dan psikomotoriknya? Terkadang dijumpai fakta pada tahun-tahun sebelumnya bagaimana seorang siswa yang rajin, pintar dan baik namun tidak lulus dalam UN, sedangkan ada siswa lain yang sering bolos dan tidak rajin belajar namun bisa lulus UN sehingga mau tidak mau pihak sekolah harus meluluskannya. Paradoks yang membuat hati miris. Kita semua tentunya tidak ingin melahirkan lulusan yang hanya cerdas secara intelektual semata. Too much science, too little faith.

Pendidikan ditujukan untuk membentuk manusia yang berkarakter, membangun kepribadian seutuhnya, yaitu berkepribadian Islam. Pendidikan Islam adalah upaya sadar yang terstruktur, terprogram, dan sistematis, yang bertujuan mengembangkan manusia yang berkepribadian Islam, menguasai tsaqafah Islam dan menguasai ilmu kehidupan (sains teknologi) yang memadai. Akidah Islam sebagai asa pendidikan menjadi dasar kurikulum (mata ajaran dan metode pengajaran) yang diberlakukan oleh negara.

Akidah Islam berkonsekuensi pada ketaatan pada syariat Islam. Ini berarti tujuan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum harus terkait dengan ketaatan pada syariat Islam. Pendidikan dianggap tidak berhasil apabila tidak menghasilkan keterikatan pada syariat Islam pada peserta didik, walaupun mungkin membuat peserta didik menguasai ilmu pengetahuan.

Kualifikasi kepribadian Islam diukur secara kualitatif, pencapaiannya harus diamati dalam kehidupan siswa sehari-harinya. Penilaian hal ini tidak bisa hanya sekedar berdasarkan jawaban-jawaban siswa dalam ujian tertulis. Walaupun dalam penilaian penguasaan ilmu kehidupan hal ini bisa saja dilakukan.

Kepribadian Islam haruslah terbentuk dalam diri tiap siswa sehingga kualifikasi lulusan yang diharapkan adalah memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. Kompetensi penguasaan ilmu yang cukup, baik tsaqafah Islam maupun ilmu kehidupan, disertai sikap seseorang atas dasar Islam dan selalu menyelesaikan seluruh persoalan hidupnya sesuai dengan aturan Islam.

Seorang peserta didik harus dikembangkan semua jenis kecerdasannya (kecerdasan intelektual, spiritual dan emosional) karena semuanya dituntut dalam perjalanan hidupnya sebagai khalifah di muka bumi. Kehidupan kita masih diliputi problematika yang rumit dan kompleks akibat krisis multidimensional. Kehadiran lulusan-lulusan berkepribadian Islam yang shalih dan unggul tentunya sangat kita harapkan, agar mereka sebagai pemegang estafet kepemimpinan akan mampu membawa negeri ini ke arah tatanan kehidupan yang lebih baik. Kita memerlukan generasi problem solver not trouble maker. Oleh karena itu, pendidikan kita saat ini harus melahirkan lulusan berkepribadian Islam.

Komentar (1) »