GLOBALISASI & LIBERALISASI MERAMBAH DUNIA PENDIDIKAN

Globalisasi yang merengkuh dunia ternyata tak melewatkan dunia pendidikan begitu saja. Masuknya Indonesia sebagai member World Trade Organization (WTO) dan terlibat dalam kesepakatan General Agreement Trade Services (GATS) akhirnya justru melanggengkan praktik liberalisasi pendidikan yang kapitalistis.

Pendidikan pun akhirnya menjadi komoditi dagang begitu pemerintah mengeluarkan dua kebijakan tentang liberalisasi bidang-bidang usaha. Perpres No 76 Tahun 2007 menetapkan persyaratan untuk bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka untuk penanaman modal asing dan Perpres No 77 Tahun 2007 menetapkan 25 bidang usaha tertutup dan 291 bidang dinyatakan terbuka untuk penanaman modal dalam dan luar negeri. Pendidikan ternyata ikut masuk dalam bidang usaha yang dimaksud.

Pendahulu dari pelaku praktik liberalisasi pendidikan ternyata memang membuahkan profit yang begitu menggiurkan. Tiga negara yang paling mendapatkan keuntungan besar dari liberalisasi jasa pendidikan adalah Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Australia (Enders dan Fulton, Eds., 2002, hh 104-105).

Pada tahun 2000, ekspor jasa pendidikan AS mencapai USD14 miliar atau Rp126 triliun. Di Inggris, sumbangan pendapatan dari ekspor jasa pendidikan mencapai sekitar 4% dari penerimaan sektor jasa negara tersebut. Di Australia, sebuah survei yang diadakan pada 1993 menunjukkan bahwa industri jasa yang paling menonjol orientasi ekspornya adalah jasa komputasi, pendidikan, dan pelatihan. Ekspor jasa pendidikan dan pelatihan tersebut telah menghasilkan 1,2 miliar dolar Australia pada 1993. (Dani Setiawan – program officer Koalisi Anti Utang (KAU) & Anggota Aliansi Advokasi Pendidikan Nasional dalam tulisanLiberalisasi Pendidikan & WTO”),

Praktik liberalisasi pendidikan sendiri terbagi dalam 4 model yaitu :

1). Model Cross Border Supply, yaitu pembelajaran jarak jauh (distance learning), pendidikan maya (virtual education) yang diadakan oleh Perguruan Tinggi Asing ; contohnya United Kingdom Open University dan Michigan Virtual University.

2). Model Consumption Aboard, lembaga pendidikan suatu negara menjual jasa pendidikan dengan menghadirkan konsumen dari negara lain; contoh : yaitu hadirnya banyak para pemuda Indonesia menuntut ilmu membeli jasa pendidikan ke lembaga-lembaga pendidikan ternama yang ada di luar negeri.

3). Model Movement of Natural Persons. Dalam hal ini lembaga pendidikan di suatu negara menjual jasa pendidikan ke konsumen di negara lain dengan cara mengirimkan personelnya ke negara konsumen. Contohnya dengan mendatangkan dosen tamu dari luar negeri bekerja sama dengan perguruan tinggi yang ada di Indonesia (tidak gratis tentunya).

4). Model Commercial Presence, yaitu penjualan jasa pendidikan oleh lembaga di suatu negara bagi konsumen yang berada di negara lain dengan mewajibkan kehadiran secara fisik lembaga penjual jasa dari negara tersebut.

Berbahayakah liberalisasi pendidikan ?! Dalam konteks pendidikan, hakikinya kita sudah memahami bahwa pendidikan bukanlah komoditas dagang namun hak bagi manusia untuk mendapatkan pengajaran. Bila liberalisasi diterapkan maka imbasnya adalah selalu menganggap pendidikan bermutu itu mahal, selama ada uang yang mampu membeli jasa pendidikan baru bisa bersekolah. Selain itu, justru membuat pihak-pihak kapitalis kenyang dan rakyat yang tak memiliki cukup uang tak akan mampu bersekolah. Sungguh mengenaskan.

Selain itu, liberalisasi pendidikan pun memiliki aksi tertentu dalam penyebaran ide-ide asing. Ibarat pepatah, sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui. Sekali mengajari kaum muslimin, dapat uang banyak sekaligus mendakwahkan ide-ide asing yang bertentangan dengan Islam melalui ilmu-ilmu umum yang diajarkan namun berbasis sekularis ditambah dengan suasana kelas yang campur-baur (ikhtilat). Bisa dibayangkan bagaimana produk dari hasil belajar pada lembaga pendidikan asing atau lembaga pendididikan domestik yang diinfiltrasi oleh asing, tentu pola pikirnya pun akan liberal. Pengecualian akan terjadi bila pelajar atau mahasiswa memiliki pola pikir dan pola sikap khas karena telah teguh memegang ideologi Islam dalam berpikir dan bertingkah laku, sehingga pengaruh-pengaruh asing dapat diminimalisir bahkan mampu dihindari dan hanya mengambil segi teknis dari keilmuan umum tanpa khawatir terkontaminasi pemikiran sekuler dan liberal.

Namun, solusi tuntas kembali kepada kesadaran pemerintah, apakah masih mau turut serta dalam liberalisasi dengan kondisi sistem pendidikan yang masih begitu ketergantungan kepada asing atau menjadikan Islam sebagai basis sistem alternatif yang mampu menangkal liberalisasi dan sekularisasi secara integral ? Wallahu’alam bishshawab

Ungkapkan pendapat Anda